Blogger Widgets Wahyuni Perdana: Desember 2014

Rabu, 10 Desember 2014

Excel


No Kode Tiket Nama Penonton Jam Main Kelas Tiket Harga Tiket Total Diskon Total Harga Door Prize
Urut
1 321-VIP-PGI Andi Pagi VIP 34500 5175 29325  
2 007-VIP-MLM Ani Malam VIP 34500 3450 31050  
3 145-BLK-SNG Armie Siang BLK 25000 1250 23750  
4 019-VIP-MLM Doni Malam VIP 34500 3450 31050  
5 450-VIV-MLM Dila Malam VIV 45000 4500 40500  
6 223-VIV-SNG Alya Siang VIV 45000 2250 42750  
7 222-BLK-PGI Rendra Pagi BLK 25000 3750 21250  
8 023-BLK-MLM Rahul Malam BLK 25000 2500 22500  
9 245-BLK-MLM Monica Malam BLK 25000 2500 22500  
10 560-VIP-SNG Andre Siang VIP 34500 1725 32775  


















Singkatan PGI MLM SNG
Kelas Tiket Harga Tiket

Jam Main Pagi Malam Siang
BLK 25000

Diskon 15% dari harga tiket 10% dari harga tiket 5% dari harga tiket
VIP 34500






VIV 45000










Jika Kelas Tiket = VIV dan Total harga >= 50000. Maka Doorprize = Silver Queen



Selain itu tidak ada Doorprize



Selasa, 02 Desember 2014

SKRIPSI



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Shalat adalah salah satu rukun Islam yang kedua yang diwajibkan kepada setiap umat Muslim. Shalat merupakan suatu ibadah yang terdiri atas ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.[1]
Orang tua hendaknya mengajarkan kepada anaknya tata cara shalat yang benar, kemudian harus memperhatikan cara menunaikan ibadah shalat anak apabila telah menginjak usia tujuh tahun, dengan tujuan untuk mendidik dan membiasakan anak. Anak berhak untuk dipukul apabila telah berusia sepuluh tahun jika tidak mau mengerjakan shalat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَمْرُو بْنِ شُعَيْبِ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مُرُوْاأَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ اَبْنَاءُ سَبْعَ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ اَبْنَاءُ عَشْرُ سِنِيْنَ وَفَرِّ قُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (راوه ابو داود)[2]
Artinya: Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka jika tidak mengerjakan shalat pada usia sepuluh tahun dan (pada usia tersebut) pisahkanlah tempat tidur dengan mereka.” (HR. Abu Daud)

Tujuan dari itu semua adalah agar anak terbiasa untuk menunaikan kewajiban shalat dan tidak merasa asing dengan ibadah yang namanya shalat, agar anak belajar terhadap sesuatu yang baik bagi dirinya, memahami sesuatu yang membawa bencana terhadap dirinya (apabila meninggalkan shalat), sehingga tatkala telah menginjak usia baligh tidak lagi kesulitan melaksanakan shalat, karena sudah terbiasa dan terlatih.[3]
Ada dua hal yang harus diperhatikan orang tua, pertama kebutuhan materi, seperti makan, minum, uang jajan dan yang kedua adalah kebutuhan non-materi, seperti pendidikan, pembinaan akhlak dan keteladanan dari orang tua sehingga anak menjadi shaleh dan shalihah. Sebagaimana firman Allah swt dalam al-Qur’an sebagai berikut :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur $pköŽn=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâŸxÏî ׊#yÏ© žw tbqÝÁ÷ètƒ ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtƒur $tB tbrâsD÷sムÇÏÈ
 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”(Q.S. at-Tahrim: 6)[4]
Anak dalam ajaran Islam ialah amanat dari Allah swt yang dititipkan kepada kedua orang tuanya. Pandangan ini mengisyaratkan adanya keterkaitan eksistensi anak dengan al-Khaliq maupun dengan kedua orang tuanya. Istilah amanat mengimplikasikan keharusan menghadapi dan memperlakukan anak dengan sungguh-sungguh, hati-hati, teliti dan cermat. Sebagai amanat, anak harus dijaga, dibimbing dan diarahkan selaras dengan apa yang diamanatkan. Anak dilahirkan tidak dalam keadaan kosong, ia dilahirkan dalam keadaan fitrah. Memang ia dilahirkan dalam keadaan tidak tahu apa-apa, akan tetapi ia telah dibekali dengan pendengaran, penglihatan dan kata hati, sebagai modal yang harus dikembangkan dan diarahkan kepada martabat manusia yang mulia, yaitu untuk mengisi dan menjadikan kehidupannya menjadi bertakwa kepada Allah swt.[5] Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِي الله عَنْهُ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: قَالَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم: مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلَا يُوْلَدُ عَلَى الفِىطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَاجِّسَانِهِ (رواه مُسْلِمٌ)[6]

Artinya: Abu Hurairah r.a berkata, Rasulullah saw Bersabda: “Seorang bayi tidaklah dilahirkan melainkan dalam kesucian (fitrah). Kemudian kedua orang tuanyalah yang menbuatnya menjadi Yahudi, Nasrani dan Majusi”. (HR. Muslim)

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa baik buruknya anak sangat tergantung pada sikap dari pada orang tuanya. Seandainya orang tua dengki dalam praktek sehari-hari maka anak akan turut mempengaruhinya, demikian pula terhadap hal-hal yang lainnya. Anak yang dilahirkan ke muka bumi ini dalam keadaan fitrah (potensi) berupa potensi religius (nilai-nilai agama). Kemampuan dasar ini pada dasarnya adalah setiap jiwa manusia itu telah disirami dengan nilai-nilai agama Islam.[7]
Beberapa penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa orang tua dengan tingkat pendidikan dan status sosial-ekonomi rendah, lebih cenderung bersikap menuruti dan membiarkan saja masalah pendidikan. Adapun orang tua yang tingkat pendidikan dan status sosial ekonomi tinggi, lebih cenderung ke sikap pendidikan yang menekankan pada disiplin dan tuntutan terhadap prestasi.[8]
Ada perilaku aneh yang dilakukan oleh sebagian orang tua muslim akhir-akhir ini. Orang tua begitu giat membangunkan anak di pagi hari untuk ikut les privat. Untuk masalah ini, segenap perhatian mereka curahkan. Bahkan tidak segan orang tua menjatuhkan sanksi pada anak ketika terlambat atau tidak mengikuti les privat. Namun tidak demikian untuk masalah shalat. Padahal mereka telah mengajari anak bahwa kehidupan akhirat jauh lebih baik dan kekal dari pada kehidupan dunia, sebagaimana firman Allah swt berikut ini:

$tBur ÍnÉ»yd äo4quysø9$# !$u÷R$!$# žwÎ) ×qôgs9 Ò=Ïès9ur 4 žcÎ)ur u#¤$!$# notÅzFy$# }Îgs9 ãb#uquptø:$# 4 öqs9 (#qçR$Ÿ2 šcqßJn=ôètƒ ÇÏÍÈ  

Artinya: “Dan kehidupan dunia ini hanya senda gurau dan permainan. Dan Sesungguhnya negeri akhirat sungguh benar-benar kehidupan andai mereka mengetahui.” (QS. Al-‘Ankabut: 64)[9]

Untuk menumbuhkan kebiasaan shalat pada diri anak tidaklah mudah, karena pada masa anak-anak ini akan terlihat beberapa sikap perlawanan. Masa ini akan terlewati dengan baik apabila anak dibesarkan, dipelihara dan dididik dalam rumah tangga yang aman, tentram dan penuh kasih sayang. Maka pribadinya akan terbina dengan baik, terlebih bila ayah dan ibunya taat dalam melaksanakan ajaran agama.[10]
Begitu besar dan pentingnya peranan orang tua dalam mendidik anak-anaknya terutama dalam membimbing dan membiasakan anaknya untuk shalat, yang apabila semua itu terealisasikan dengan baik maka akan membentuk pribadi anak yang taat dalam menjalankan perintah Allah swt. Untuk menjadi bekal yang baik bagi kehidupan anak dimasa akan datang. Berbeda dengan kenyataannya sebagian orang tua belum menjalankan perannya dengan baik.
Namun kenyataan yang terjadi di Desa Seubun Ayon, peran orang tua terhadap pendidikan shalat anak masih kurang dan orang tua kurang menyadari betapa pentingnya pembinaan shalat anak pada usia 7-10 tahun, sehingga anak pada usia ini menganggap shalat itu hal yang biasa saja.
Di Desa Seubun Ayon, sebagian besar orang tua bekerja sebagai petani, kaum ibu ikut bersama-sama memikul beban keluarga untuk mencari nafkah, sebagian orang tua terlalu larut dalam mencari nafkah sehingga kurang membina pendidikan shalat anak.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis menarik untuk mengadakan penelitian dalam skripsi ini dengan fokus penelitian adalah Bagaimana Pengaruh Profesi Orang Tua Terhadap Pendidikan Shalat Anak di Desa Seubun Ayon?

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah :
1.      Bagaimana peran orang tua dalam pendidikan shalat anak di Desa Seubun Ayon?
2.      Bagaimana strategi dan pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh orang tua terhadap pendidikan shalat anak di Desa Seubun Ayon?
3.      Bagaimana problematika dan usaha solutif yang dihadapi orang tua dalam pembinaan pendidikan shalat anak di Desa Seubun Ayon?

C.     Penjelasan Istilah
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam menafsirkan judul ini, maka penulis perlu menjelaskan istilah-istilah sebagai berikut:
a.       Pengaruh
Menurut kamus besar bahasa Indonesia pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu yang ikut membentuk watak, kepercayaan atau perbuatan seseorang.[11] Pengaruh adalah daya yang ada atau yang timbul dari sesuatu, baik itu orang, benda atau yang berdekatan, misalnya orang tua dengan anak.[12] Pengaruh adalah “ Kesan yang ditimbulkan dari sesuatu baik berupa orang, benda yang ikut membentuk kepercayaan, watak atau perbuatan seseorang.”[13]
Adapun pengaruh yang penulis maksudkan adalah daya atau kekuatan yang timbul dari sesuatu, baik itu orang maupun benda serta segala yang ada di alam  sehingga mempengaruhi apa-apa yang ada di sekitarnya.
b.      Profesi Orang Tua
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan) tertentu.[14]Menurut Soegito Reksodihardjo, Profesi adalah suatu bidang kegiatan yang dijalankan seseorang dan merupakan sumber nafkah baginya. Meskipun lazimnya profesi dikaitkan dengan taraf lulusan Akademi/ Universitas, suatu profesi tidak mutlak harus dijalankan oleh seorang sarjana.[15]
Dalam kamus besar bahasa Indonesia orang tua adalah ayah dan ibu kandung.[16] Menurut Amir Daien Indrakusuma “orang tua adalah orang yang pertama dan utama yang wajib bertanggung jawab atas pendidikan anaknya”.[17] Orang tua merupakan pendidik utama dan pertama bagi anak-anak mereka, karena dari merekalah anak mula-mula menerima pendidikan.[18]
Adapun profesi orang tua yang penulis maksudkan adalah suatu pekerjaan yang telah ditekuni oleh orang tua dan telah mempunyai keahlian di bidang tersebut untuk menafkahi kehidupan rumah tangganya.
c.       Pendidikan Shalat
Dalam kamus besar bahasa Indonesia pendidikan diartikan sebagai “proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan”.[19]
Pendidikan merupakan upaya yang dapat membangun potensi manusia untuk mampu mengeban tugas yang dibebankan padanya karena hanya manusia yang dapat dididik dan mendidik.[20]
 Shalat menurut bahasa artinya doa, atau doa untuk kebaikan dikatakan “Shalla Shalatan”: ibadah khusus yang sudah dijelaskan batasan waktu dan tata caranya dalam syariat Islam. Adapun menurut syariat, shalat adalah sejumlah ucapan dan perbuatan khusus, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Dinamakan shalat menurut pengertian syariat karena ia mengandung doa.[21]
Shalat adalah suatu ibadah yang terdiri atas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang di mulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu. Shalat juga berarti doa untuk mendapatkan kebaikan atau salawat bagi Nabi Muhammad saw.[22]
Shalat adalah rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah swt, wajib di lakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.[23] Shalat adalah pernyataan bakti dan memuliakan Allah swt dengan cara dan perkataan-perkataan tertentu.[24]
Adapun pendidikan shalat yang penulis maksudkan adalah suatu usaha untuk mengantarkan anak ke arah kedewasaannya dalam hal beribadah kepada Allah swt.
d.      Anak
Anak adalah manusia yang sudah berkembang untuk menuju tingkat remaja.[25] Dalam psikologi pendidikan, kata anak diartikan manusia dalam periode perkembangan dari berakhirnya masa bayi hingga menjelang pubertas.[26] Anak adalah kader penerus dari ibu dan bapaknya dan termasuk unsur mutlak dalam melestarikan bangsa dan Negara.[27]
Menurut I. P. Simajuntak, anak adalah makhluk yang masih harus berkembang menuju kesempurnaan.[28] Menurut Imam Ghazali, anak adalah “Suatu amanah Tuhan kepada ibu bapaknya.”[29]
Adapun Anak yang penulis maksudkan adalah anak laki-laki atau perempuan yang berusia 7 sampai 10 tahun.

D.    Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah :
1.      Untuk mengetahui peran orang tua dalam pendidikan shalat anak di Desa Seubun Ayon.
2.      Untuk mengetahui strategi dan pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh orang tua terhadap pendidikan shalat anak di Desa Seubun Ayon.
3.      Untuk mengetahui problematika dan usaha solutif yang dihadapi orang tua dalam pembinaan pendidikan shalat anak di Desa Seubun Ayon.

E.     Hipotesis
Dalam rangka menyelesaikan penelitian ini penulis berpijak pada hipotesis (dugaan sementara) yaitu jawaban sementara terhadap suatu masalah. Jawaban tersebut masih perlu diuji kebenarannya.[30]
Adapun yang menjadi hipotesis dalam penelitian ini adalah :
1.      Jika peran orang tua kurang dalam membina shalat anaknya sejak usia 7 sampai 10 tahun, maka pada usia baligh anak masih belum terbiasa dengan shalat dan menganggap shalat itu suatu hal yang asing.
2.      Jika strategi dan pendekatan yang dilakukan orang tua terhadap pendidikan shalat anaknya kurang tepat, maka anak akan menganggap shalat itu suatu hal yang berat.
3.      Jika orang tua tidak mampu menghadapi problematika dan usaha solutif dalam membina shalat anak, maka orang tua gagal dalam memberi pendidikan shalat pada anak.



              [1] A. Hafizh Anshari AZ, dkk, Ensiklopedia Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), hal. 255.

[2] Imam Hafidz  Abi Daud Sulaiman, Sunan Abi Daud, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-ilmiyah, 2001), hal. 91.

[3] Syaikh Hasan Ayyub, Fiqih Ibadah, Cet. I, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003), hal. 116.

[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Naladana, 2004), hal. 820.

[5] Muhammad ‘Ali Quthb, Sang Anak dalam Naungan Pendidikan Islam…, hal. 11-12.

[6] Imam Abu al-Husain Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, Juz 4, (al-Qahirah: Dar al-Hadis,1997), hal. 351.
           
[7] Al-Husaini Abdul Hasyim, Pendidikan Anak Menurut Islam, (Bandung: Sinar Baru Al-Gensiondo, 1994), hal. 68.
             
[8] Lubis Salam, Menuju Keluarga Sakinah, (Surabaya: Terbit Terang, tt), hal.78.

[9] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya…, hal. 569.

[10] Akyas Azhari, Psikologi Pendidikan, (Semarang: Dunia Utama, 1996), hal. 26.
             
[11] Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed. 3, Cet. 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hal. 849.

[12] W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1997), hal. 731.

[13] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Suatu Pendekatan Baru, (Jakarta: Rosada Karya, 1990), hal. 45.
            
 [14] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi III, Cetakan ke-4, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), hal. 911.
             
[15] Pandji Anoraga, Psikologi Kerja, Cet. II, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), hal 70.
             
[16] Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia…, hal. 802.
            
 [17] Amir Daien Indrakusuma, Membina Rumah Tangga Bahagia, (Bandung: Al-Ma’rif, 1996), hal. 25.
             
[18] Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), hal. 55.
             
[19] Departemen P dan K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hal. 263.
         
              [20] Udin Syaefudin Sa’ud dan Abin Syamsuddin Makmun, Perencanaan Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2006), hal. 6.
             
              [21] Su’ad Ibrahim Shalih, Fiqih Ibadah Wanita, (Jakarta: Amzah, 2011), hal. 307.
             
[22] A. Hafizh Anshari AZ, dkk, Ensiklopedia Islam…, hal. 255.
             
[23] Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia…, hal. 983.
            
 [24] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia…, hal. 1072.
             
[25] Poerma Daminta, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1976), hal. 1016.
             
[26] Jalaluddin, dkk, Kamus Umum Ilmu Jiwa dan Pendidikan, (Bandung: Al Ma’rif, 1976), hal. 17.

[27] Kahar Masyhur, Bulughul Maram, Jilid II, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), hal, 148.

[28] I. P. Simajuntak, Ilmu Pendidikan, Jilid I, (Jakarta: Depdikbud, 1972), hal. 50.

[29] Abu Ahmadi, Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), hal. 26.

[30] Moh. Prabundu Tika, Metode Penelitian Geografis, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005), hal. 20.